REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, tim Komisi Hukum yang melakukan kunjungan ke lapangan di Lumajang telah mengumpulkan fakta-fakta dari masyarakat, aparat kepolisian polsek setempat dan keluarga korban Tosan.
Dari penelurusan tersebut, kata dia, komisi III DPR menemukan berbagai indikasi pembiaran sistematis yang dilakukan pejabat-pejabat daerah.
Arsul menjelaskan, fakta pertama yang ditemukan adalah Salim Kancil bukan hanya sekedar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja. Melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12.
Kedua, lanjut dia, terdapat pembiaran atau setidaknya sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan dan sudah dilaporkan ke kepolisian setempat.
Terakhir, Komisi III DPR terkesan bahwa jajaran Pemkab Lumajang juga membiarkan penambangan liar tersebut berlangsung terus karena sudah dua tahun lebih.
''Atas pembiaran-pembiaran tersebut, Komisi III meminta kepada Polda Jatim yang telah mengambil kasus ini untuk tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan saja serta perusakan lingkungan hidup illegal minining,'' kata politikus PPP tersebut di Jakarta, Senin (5/10).