REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menemukan beberapa fakta terkait tambang ilegal yang mengakibatkan kematian aktivis Salim Kancil. Terungkap bahwa Salim Kancil bukan sekadar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya . Ia juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan Kepala Selok Awar-Awar Haryono dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12.
Menurut dia, kepolisian juga perlu juga mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui ke mana aliran uang Kepala Desa setempat diberikan.
"Ada kecurigaan bahwa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya tersebut dengan pihak-pihak tertentu," ungkap Arsul di Jakarta, Senin (5/10).
Karena itu, menurut dia, Haryono perlu disidik apakah menyuap pihak-pihak tertentu. Apabila, Haryono mau membuka aliran dananya, bisa saja dia diberikan status justice collaborator. Komisi III DPR berjanji akan mengawal kasus ini secara serius.
Pada kunjungan kerja reses pada awal November nanti, kata dia, Komisi Hukum DPR akan bertemu kembali dengan Kapolda Jatim dan dimintakan perkembangan penanganan perkaranya. "Kita minta Polda menelusurinya sesuai dengan penyidikan dalam kasus TPPU. Karena, pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang," kata politikus PPP tersebut.