REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini, Senin (5/10) memeriksa dua saksi ahli meringankan atas komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri. Taufiq ditetapkan tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Pakar hukum acara pidana UII Yogyakarta, Ridwan HR yang merukapan salah satu saksi ahli mengatakan, yang disampaikan Taufiq tentang Sarpin dalam kapasitasnya sebagai pejabat KY. Sebab, itu tidak ada pelanggaran apapun atas pernyataan Taufiq.
"Beliau dalam kapasitas sebagai jubir KY dalam memberi komentar. Beliau mengomentari proses praperadilan, bukan menyerang pribadi seseorang," ujarnya, di Bareskrim Polri, Senin (5/10).
Ridwan mengaku memberikan keterangan kepada penyidik secara tertulis. Dalam memberikan kesaksian, Ridwan melihatnya dari segi hukum adminitrasi negara. Ridwan juga menyerahkan dokumen tertulis kepada penyidik. Pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai oleh Ridwan standar.
Saksi ahli meringankan lainnya, ahli komunikasi politik, Efendy Ghazali menuturkan, pernyataan yang disampaikan Taufiq bukan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan Taufiq ada alasan argumentasi yang juga disampaikan.
"Misalnya bilang kalau jelek tapi gak ada alasan apa-apa ya itu bisa kenak pasal penghinaan pencemaran," kata Efendy.
Sebab itu, menurut Efendy, perlu dibedakan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dengan kritik. Efendy juga khawatir jika kasus ini tidak kunjung selesai. Pasalnya, semua pernyataan di acara diskusi yang seringkali mengeluarkan kata 'kasar' dapat dipidana.