REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kandidat kepala daerah khususnya yang berasal dari DPRD, hingga hari ini ternyata masih menikmati fasilitas berupa gaji dan tunjangan selaku anggota DPRD. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengecam keras para kandidat tersebut. Bahkan ada yang ditengarai tetap menguasi fasilitas mobil operasional DPRD. Meskipun, yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sebagai syarat untuk maju kandidat Kepala Daerah.
Berdasarkan data KOPEL terungkap bahwa pelaksanaan Pilkada secara serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 akan berlangsung di 263 wilayah. Sebanyak 809 pasangan calon terdiri dari 9 Provinsi dengan 20 pasangan calon, 219 kabupaten dengan 681 pasangan calon, serta 35 kota dengan 108 pasangan calon.
Terdapat 207 calon kepala daerah berasal dari anggota DPRD, masing-masing, 112 calon bupati/wali kota, 173 calon wakil bupati/wali kota dan dua calon gubernur dari DPRD. ‘’Data KOPEL, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya yang dari DPRD rupanya selama ini masih rutin menerima gaji dan tunjangan selaku anggota DPRD, meski yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sejak penetapan calon tanggal 24 agustus 2015 lalu,’’ ujar Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, Senin (5/10).
Lebih jauh dijelaskan, sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 yang diperkuat dalam kebijakan operasional PKPU Nomor 12 tahun 2015 secara tegas menjelaskan, mengharuskan setiap kandidat kepala daerah dari DPRD harus mengundurkan diri. Mereka sudah menandatangani surat pengunduran diri di atas kertas bermaterai, tetapi pada hakikatnya mereka tidak mengundurkan diri dari anggota DPRD.
Kopelmenilai bahwa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD secara tidak langsung telah menurunkan wibawa kelembagaan DPRD sendiri. Yang seolah hanya dijadikan batu loncatan untuk mengejar jabatan lain. Seolah jabatan Kepala Daerah jauh lebih berstatus bila dibandingkan dengan DPRD. Pada hal mereka dipilih, dilantik dan disumpah untuk menjalankan masa jabatan selama satu periode dengan masa lima tahun.
Syamsuddin mengatakan, Kopel menyatakan hal ini bukan masalah sepele. Karena terkait dengan integritas diri yakni ketika untuk menduduki posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah saja, dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar, mereka bisa berperilaku koruptif. ''Karena gaji dan fasilitas yang diterima nilainya tidak sedikit. Bagaimana bisa dipercaya memimpin daerah kalau dari awal sudah bermain dalam celah hukum. Harusnya gentlemen, begitu menyatakan mundur maka seluruh hak tunjangan dan lain sebagaimana sudah dikembalikan,’’ ujarnya.