Senin 05 Oct 2015 20:27 WIB

Soal Salim Kancil, DPR Minta Kapolres Lumajang yang Lama Diperiksa

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Komisi III DPR RI meminta Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Lumajang lama, AKBP Aries Syahbudin terkait kasus pembiaran penganiayaan Tosan dan Kancil serta aktivitas penambangan pasir liar.

Sebab, Kapolres Lumajang yang baru, AKBP Fadly Munzir Ismail baru menjabat sehari sebelum peristiwa tragis terbunuhnya Kancil terjadi di Desa Selok Awar-Awar.

“Kami (tim komisi III) minta Kapolres yang lama diperiksa , karena Kapolres yang baru, menjabat sehari sebelum terjadi peristiwa,” kata anggota tim Komisi III DPR RI, John Keneddy Aziz di kompleks parlemen Senayan, Senin (5/10).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan dari hasil kunjungan tim komisi di Lumajang, disimpulkan tidak mungkin aparat Kepolisian tidak mengetahui adanya penganiayaan tersebut. Bahkan, aparat kepolisian diduga melakukan pembiaran peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Kancil meninggal.

Sebab, sekitar 10-15 hari sebelum peristiwa terjadi, Kancil dan Tosan sudah melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya ke kantor polisi. Namun, laporan ancaman ini tidak digubris oleh pihak polisi. “Yaitu dengan memberikan perlindungan,” imbuh dia.

Tim juga sudah memeriksa lokasi penganiayaan dari kantor polisi hanya berjarak 12 km. Dengan jarak itu di daerah Lumajang, polisi hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk perjalanan ke lokasi penganiayaan di Balai Desa.

Terlebih, rumah kepala desa dengan balai desa juga sangat berdekatan. Artinya, kata Aziz, dapat disimpulkan tidak ada negara saat terjadi penganiayaan Tosan dan Kancil di Lumajang. Seharusnya, polisi juga mengetahui dan cepat bertindak jika ada peristiwa penganiayaan itu. sebab, penganiayaan berlangsung lebih dari 1 jam.

“Paling lama 10 menit perjalanan untuk sampai di balai desa, sedangkan penganiayaan berlangsung sekitar 1,5 jam di balai desa, tidak mungkin polisi tidak tahu,” tegas Aziz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement