REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan kontroversi penambangan pasir di Desa Selok Awar Awar dan juga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah terjadi sejak lama. Dimana di tahun 2000an warga di sana beramai ramai menolak penambangan pasir tersebut.
"Ya dulu di tahun 2000an BUMN Antam mau masuk juga ke sana. Namun diprotes warga sekitar," ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu di Kantornya, Senin (5/10).
Dia menyatakan setelah ditolak warga sekitar. Barulah pada tahun 2010 PT IMMS coba masuk menggantikan BUMN Antam. Namun warga juga tetap menolak. Karena ini merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian petani di sana.
"Jadi gesekan di masyarakat terjadi sudah lama sekali. Bahkan DPRD Lumajang pun sudah ikut turun tangan di tahun di tahun 2013," jelasnya.
Dia menyatakan DPRD Lumajang sudah sampai membentuk Pansus. Isi rekomendasinya yakni melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban penambangan liar. Selanjutnya mendesak bupati mencabut ijin pertambangan PT IMMS. Lalu yang terakhir mendesak bupati menghentikan pungutan liar melalui portal.
"Namun hingga kini rekomendasi itu seakan tak bertaji. Yakni diabaikan begitu saja oleh Bupati Lumajang," tegasnya.