Senin 05 Oct 2015 22:18 WIB

Denny Indrayana Ajukan Surat Izin untuk Mengajar ke Bareskrim Polri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto mengatakan, kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Bareskrim mengajukan surat izin mengajar di Melbourne University Australia selaku profesor Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Namun, kata Djoko, penyidik masih melakukan pencekalan terhadap Denny. Pasalnya, berkas perkaranya belum lengkap. "Masa cegah Denny sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tapi pada 28 September sudah kami minta perpanjangan ke imigrasi," ujarnya, saat dihubungi, Senin (5/10).

Djoko membantah jika Denny mengajukan penambahan saksi ahli meringankan. Menurut Djoko, Denny hanya mengajukan surat izin mengajar ke Melbourne, Australia.

Sebelumnya Denny Indrayana mengaku mengajukan lima saksi ahli lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya terkait program pembayaran paspor elektronik di Kemenkum HAM. Denny mengatakan, mendatangi Bareskrim guna mengecek nasib surat penambahan saksi ahli tersebut.

Denny merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik di Kemenkum HAM. Denny dikenakan Pasal 2 ayat, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidan Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement