REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto mengatakan, kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke Bareskrim mengajukan surat izin mengajar di Melbourne University Australia selaku profesor Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Namun, kata Djoko, penyidik masih melakukan pencekalan terhadap Denny. Pasalnya, berkas perkaranya belum lengkap. "Masa cegah Denny sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tapi pada 28 September sudah kami minta perpanjangan ke imigrasi," ujarnya, saat dihubungi, Senin (5/10).
Djoko membantah jika Denny mengajukan penambahan saksi ahli meringankan. Menurut Djoko, Denny hanya mengajukan surat izin mengajar ke Melbourne, Australia.
Sebelumnya Denny Indrayana mengaku mengajukan lima saksi ahli lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya terkait program pembayaran paspor elektronik di Kemenkum HAM. Denny mengatakan, mendatangi Bareskrim guna mengecek nasib surat penambahan saksi ahli tersebut.
Denny merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik di Kemenkum HAM. Denny dikenakan Pasal 2 ayat, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidan Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.