REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan tidak ada perlindungan hukum bagi anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Hal ini terkait kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga oleh seorang anggota Komisi IV dari PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
"Itu tidak betul (hak imunitas). Karena ini sudah melaporkan ke Polda, sudah ada laporan sesuai peraturan perundangan, jadi akan diikuti proses secara hukum, UU yang berlaku bagi anggota dewan. Apabila terkena permasalahan hukum akan ditindaklanjuti," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).
Seorang asisten rumah tangga berinisial T (20) melaporkan majikannya yang disebut sebagai anggota DPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan penganiayaan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Bagian Operasi Polda Metro Jaya pada 29 September 2015.
Agus pun menegaskan, pimpinan DPR akan mendukung setiap proses hukum yang berjalan terhadap anggota mereka.
"Apabila melaksanakan pemanggilan dan sebagainya, anggota dewan tinggal mengikuti peraturan UU MD3 yang sudah di-judicial review, tak ada masalah, tinggal disampaikan ke presiden dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, politikus partai Demokrat itu mengatakan, selain mengikuti aturan hukum yang berlaku, anggota yang diduga melakukan tindakan pidana juga akan diproses sesui dengan ketentuan yang ada di lembaga perwakilan rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan turun tangan jika anggota tersebut terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
"Wilayah hukum berjalan. Nanti juga dilaksanakan hal-hal yang berkaitan etika. Tapi melihat lebih jauh dulu hal-hal apabila pelanggaran itu benar dilakukan," ujarnya.