Selasa 06 Oct 2015 06:03 WIB

Denny Minta Izin Bareskrim Ngajar di Australia

Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway Denny Indrayana ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10) untuk mengajukan surat izin mengajar di Australia.

"Denny datang (untuk) ajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia," ujar Djoko, Senin (5/10).

Djoko mengatakan, masa pencekalan Denny bepergian ke luar negeri sudah habis per 1 Oktober 2015. Kendati demikian, berkas kasus payment gateway yang menjerat mantan wamenkumham itu masih belum lengkap sehingga penyidik akan memperpanjang masa cekal Denny.

"Berkas perkara kan belum lengkap, polisi masih melakukan cekal," ujarnya.

Sementara, Denny memberikan keterangan yang berbeda perihal kedatangannya ke Bareskrim kepada wartawan. Denny mengaku kedatangannya untuk mengajukan lima saksi ahli meringankan agar diperiksa penyidik Bareskrim.

"Saya sudah ajukan lima saksi ahli yang bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.

Lima saksi ahli yang diajukan ke Bareskrim, yakni guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif.

Menurutnya, surat permohonan pemeriksaan saksi ahli sudah diajukannya ke Bareskrim sejak Agustus 2015.

"Tadi kami minta informasi (kelanjutannya) bagaimana," ujar Denny.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada Djoko, apakah ada permohonan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Denny hari ini, Djoko menegaskan tidak ada.

"Nggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," jelas Djoko.

Dalam kasus payment gateway, Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik atau yang disebut payment gateway saat menjadi wakil menteri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement