REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014 wajar dengan pengecualian (WDP). Hal ini disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz sebelum menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Keuangan Semester I 2015 untuk pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada DPR RI dalam siding Paripurna keenam di Gendung Nusantara II Jakarta pada Senin (5/10).
“Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian,” tegas Harry Azhar dalam sambutannya dihadapan 229 anggota dewan yang hadir.
Pada IHPS 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan. Di antaranya 117 adalah hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat yang terdiri atas 97 hasil pemeriksaan laporan keuanggan dan 20 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Harry mengatakan opini WDP telah diberikan BPK sejak LKPP 2009. Dan sebelum itu, BPK memberikan opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas LKPP 2004 hingga 2008.
Lebih lanjut Harry menjelaskan diberikannya opini pengecualian dari kewajaran pada LKPP 2014 dikarenakan beberapa hal. Pertama, aset kontraktor kontrak kerjasama senilai Rp 2,78 triliun tidak dapat dijelaskan. Kedua, utang Kementerian/Lembaga kepada pihak ketiga tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen memadai.
Ketiga, adanya permasalahan kelengkapan pengungkapan data kewajiban kontijensi. “Serta keempat penyajian sisa anggaran lebih (SAL) tidak akurat,” pungkasnya.
Sementara itu untuk diketahui hasil pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan meliputi ketidaakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 33,46 triliun yang berdampak pada pemulihan keuangan negara, daerah dan perusahaan.