REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin PSSI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada 154 perangkat pertandingan yang terlibat dalam Piala Kemerdekaan 2015.
Pemberian hukuman selama tiga tahun tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis PSSI Ahmad Yulianto di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (5/10) malam.
"Kami tetapkan hukuman skorsing selama tiga tahun tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI," kata Yulianto.
Sebanyak 154 perangkat pertandingan yang mendapatkan hukuman tersebut terdiri dari 59 wasit, 61 asisten wasit, 30 pengawas pertandingan dan empat inspektur wasit.
Komdis menghukum perangkat pertandingan, terutama para wasit, karena turnamen Piala Kemerdekaan 2015 bentukan Tim Transisi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dianggap ilegal dan dilaksanakan di luar otorisasi PSSI.
"Mereka ini yang bertugas dan memimpin di Piala Kemerdekaan, turnamen yang tidak mendapat otorisasi PSSI," ujar Yulianto.
Selama menjalani hukuman, kata Yulianto, mereka tidak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI. Meski begitu, mereka boleh banding atas hukuman ini.
Perangkat pertandingan yang terkena hukuman dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.
Nama wasit Bagong Yuwono dan inspektur wasit Aris Munandar juga termasuk dalam daftar 154 perangkat pertandingan yang dihukum oleh Komdis PSSI.
Kedua nama tersebut sudah mendapatkan hukuman sebelumnya karena menerima uang ketika memimpin sebuah pertandingan pada 2013 lalu.
"Untuk Bagong, kami menambahkan hukuman dua tahun menjadi enam tahun. Sebelumnya ia sudah dihukum empat tahun. Kalau Aris Munandar memang sudah dihukum seumur hidup," kata Yulianto.