REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk PLN menemukan adanya gardu induk dan 'gas insulated substation' yang dibangun PT Perusahaan Listrik Negara belum dimanfaatkan dalam pemeriksaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk PLN.
"Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT PLN (Persero) tersebut, kami temukan adanya gardu induk dan 'gas insulated substation' yang belum dimanfaatkan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, Senin (5/10).
Hal tersebut dikatakan Harry setelah BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) tahun 2015 di depan sidang Paripurna DPR di Kompleks Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.
Harry mengatakan proyek PLN senilai Rp192,15 miliar tersebut belum dimanfaatkan karena adanya kendala pembebasan lahan, material yang belum terpasang dan transmisi yang belum selesai.
"Selain itu pelaksanaan 15 pekerjaan jasa borongan Unit Induk Proyek Jaringan PLN mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda senilai Rp 253,32 miliar," tuturnya.
Belum dimanfaatkannya dua aset PLN tersebut, kata Harry, menjadikan proyek tersebut belum terlihat efektifitasnya.