REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin atau akrab disapa Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10). Agenda persidangan penghadiran saksi-saksi dari pihak penuntut.
Saksi yang dihadirkan ialah Zuliana Ulfa, pengurus kebersihan dan Oyong Suryana, pengelola Boarding House 15A, Tebet, Jakarta Selatan, tempat nyawa Tata dihabisi oleh M Priyo Santoso.
Dalam kesaksiannya, Zuliana memaparkan dirinya sempat bertemu Tata pada 10 April 2015, sehari sebelum Tata tewas. Pada 11 April, sekitar pukul 7 malam, Zuliana, bersama ibu kos, Faridah, dan dua penghuni kos lainnya, mendengar suara gaduh di kamar Tata.
"Seperti suara lemari digeser," ungkapnya pada Hakim Nelson Sianturi yang memimpin jalannya sidang.
Kegaduhan itu berlangsung sekitar tiga menit. Akhirnya, Zuliana, bersama Faridah dan dua penghuni kos lainnya, menyambangi kamar Tata yang terletak di lantai dua. Sekitar lima menit Zuliana mengetuk pintu kamar. Namun tak ada jawaban. Kamar Tata pun gelap karena lampu yang tak dihidupkan.
Ia juga sempat mengintip kondisi kamar melalui celah pintu. Namun hal itu tak memberinya informasi apa-apa. Kondisi kamar yang gelap, kata dia, mengaburkan pemandangannya.
Lantaran curiga, Zuliana pun berinisiatif untuk membuka pintu kamar Tata dengan kunci duplikat. Seketika dirinya terperangah melihat Tata telah tergeletak di dekat kasurnya dengan mulut terbungkam kaus kaki. "Posisinya telentang dan badannya tertutup selimut. Akhirnya saya keluar, lalu panggil ibu kos," tuturnya.
Zuliana mengaku tidak mengetahui pekerjaan Tata Chubby. Ia hanya mengatakan pernah melihat beberapa lelaki yang bertamu ke kamar Tata. Ketika ditanya Hakim apakah pernah melihat wajah M Priyo Santoso, Zuliana menggeleng.
Hal senada diungkapkan Oyong Suryana. Pengelola Boarding House 15A ini telah 10 tahun lebih bekerja di sana. Mengurus pembayaran listrik hingga penjaga keamanan adalah tugasnya. Ia mengatakan Tata telah tinggal di tempat yang dikelolanya selama sekitar setahun. Namun dia tidak mengetahui pekerjaan yang dilakoni oleh penghuninya itu.
Ia mengetahui Tata tewas setelah Faridah memberitahunya. Oyong pun sempat menghampiri kamar Tata meskipun tak masuk ke dalamnya. "Setelah itu saya langsung lapor polisi," katanya. Oyong juga mengaku sempat melihat beberapa lelaki yang menyambangi kamar Tata. Tapi dia belum pernah melihat M Priyo Santoso.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut, yakni Sandhy Handika, juga membeberkan sejumlah bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, yakni beberapa gadget, juga kaus kaki yang digunakan M Priyo untuk membungkam mulut Tata. Oyong dan Zuliana pun mengaku pernah melihat beberapa bukti yang diamankan pihak kepolisian. Utamanya kaus kaki yang ditinggalkan tersumbat di mulut Tata.
Semua keterangan yang dipaparkan oleh keduanya tak ditampik oleh M Priyo, yang juga dihadirkan dalam persidangan. "Saya tak keberatan (pada keterangan) Yang Mulia," ucapnya pada Hakim Nelson Sianturi.
Tata Chubby adalah korban pembunuhan M Priyo Santoso. Ia dihabisi karena ketika sedang berhubungan seksual, Tata menyinggung perasaan M Priyo dengan menyebutnya bau badan. Tak terima disebut seperti itu, M Priyo seketika mencekiknya dan membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Ia juga menggasak barang-barang berharga milik Tata, seperti gadget dan laptop.