REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra Naih. Pemalsuan tersebut terkait kasus yang menjeratnya saat ini yaitu dugaan korupsi pengadaan program siar di TVRI.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2 Oktober lalu dengan inisial AD," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono melalui pesan singkatnya, Senin (5/10).
Sebelumnya, Mandra melaporkan dua orang atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak kerja antara perusahaan rumah produksinya dan TVRI. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.
Mandra ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut selaku Direktur Viandra Production. Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengapresiasi kinerja Bareskrim. "Polisi merespons baik, ini konspirasi untuk menjatuhkan Mandra," kata Sonie.