REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak khawatir adanya potensi dana desa dimanfaatkan untuk keperluan pencalonan kepala daerah incumbent. Meskipun hal tersebut ada, menurut Tjahjo, hanya kasuistik.
"Saya yakin kepala daerah punya daerah, dimonitor oleh penegak hukum, dimonitor oleh pemerintah pusat," ujar Tjahjo, usai acara Seminar Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya, di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, apabila dana desa sengaja dihambat bakal disanksi. Sanksinya berupa pengurangan anggaran untuk periode berikutnya.
Pencairan dana desa harus tepat dan cepat. Tentu pencairannya dengan program padat karya.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai. Pilkada serentak tahap pertama akan dilaksanakan pada Desember 2015.