REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis penolak tambang pasir, Salim alias Kancil dalam waktu dekat ini.
Anggota Komisi III Akbar Faizal mengatakan, pemanggilan itu terkait hasil investigasi langsung Komisi tersebut di Lumajang, Jawa Timur atas kasus tersebut.
Salah satu hasil investigasi tersebut, lanjutnya, yakni adanya pembiaran oleh aparat Polsek Irisan, Lumajang, terhadap permintaan perlindungan pada 10 September oleh sejumlah warga Desa Selok Awar-awar atas ancaman dan intimidasi dari kepala desanya, Haryono, beserta 12 kaki tangannya.
"Dari hasil investigasi kami, salah satu rekomendasinya adalah memanggil Kapolri untuk menanyainya perihal pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian setempat," katanya, Selasa (6/10).
Akbar menjelaskan, setidaknya ada pembiaran dari dua instansi terkait intimidasi yang berujung pada pembunuhan tersebut. Pertama, pembiaran oleh pemerintah daerah dimana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Haryono dan 12 antek-anteknya didiamkan saja.
Padahal, menurutnya, lahan seluas kurang lebih 824 hektar yang dimiliki oleh PT IMMS tersebut tidak memiliki izin eksplorasi. Kedua, kata Akbar, yakni ada pembiaran oleh aparat kepolisian setempat terhadap segala bentuk penganiayaan dan intimidasi oleh para pelaku yang telah berlangsung beberapa bulan sebelumnya.
Menurutnya, jika saja Polsek setempat responsif terhadap pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan, penganiayaan yang berujung pada tewasnya Salim tidak perlu terjadi.
"Hal ini bukan hanya masalah tambang lagi tapi sudah pada taraf kemanusiaan. Pembiarannya dilakukan oleh Pemerintah daerahnya dan Kepolisian," politikus Partai Nasdem itu.