REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana kabut asap tak akan menunda pelaksanaan Pilkada serentak terutama di daeerah-daerah yang terpapar asap. Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, bencana kabut asap yang selama kurang lebih sebulan terakhir melanda beberapa daerah di Sumatra secara langsung tidak ada kaitannya dengan pemilukada serentak. Tetapi, pada kenyataannya di lapangan memang mengganggu kinerja dari penyelenggara di seluruh tingkatan.
Apalagi, sekarang ini proses Pemilukada telah memasuki tahap penetapan DPT yang dalam prosesnya petugas harus berkeliling dari rumah ke rumah. Menurutnya, hal ini tentu memunculkan keluhan. Karena tak jarang para petugas survei harus melewati hutan-hutan yang menjadi pemicu terjadinya kabut asap tersebut.
"Kendalanya kan karena mereka harus turun langsung ke lapangan. Kadang-kadang menembus hutan sehingga harus melewati asap,'' kata Juri di Jakarta, Selasa (6/10).
Meski mengganggu, Juri meyakinkan bahwa kabut asap tersebut tidak akan menunda pelaksanaan Pemilukada serentak. Dia pun optimistis, gangguan kabut asap tidak akan menyurutkan semangat masyarakat sekitar untuk datang ke tempat pemilihan dan memilih secara langsung.
Dia mengakui hal tersebut memang mengganggu namun belum bisa dimaknai sebagai gangguan alam atau bencana yang bisa menunda Pemilukada. "Hanya mengganggu aktivitas di lapangan saja seperti aktivitas masyarakat pada umumnya. Jadi tidak ada rencana untuk menunda Pemilukada karena asap," ujar Juri.