REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri Banyumas menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungutan liar pada para pedagang di Pasar Larangan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. ''Ini (penyelidikannya) masih jalan. Tunggu saja,'' kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Banyumas Sihid Inugraha, Selasa (6/10).
Meski demikian, dia enggan memberi keterangan lebih jauh mengenai perkembangan pengusutan. Namun sumber di Disperindagkop menyebutkan, tim dari Kejaksaan Negeri Banyumas, pada pekan lalu sudah mengambil sejumlah dokumen di kantor dinas tersebut.
Kasus pungutan liar pada para pedagang Pasar Larangan ini, terungkap setelah sejumlah pedagang di pasar tersebut mengadu ke Komisi C DPRD Banyumas, pada pertengahan September kemarin. Sejumlah pedagang mengaku, untuk menempati lapak-lapak yang ada di pasar, para pedagang diminta untuk membayar sejumlah uang pada oknum pegawai di Disperindagkop.
Solimin, perwakilan pedagang, mengaku besarnya uang yang diminta, bervariasi. ''Kalau pedagang lama, umumnya ditarik Rp 635.000. Tapi kalau pedagang baru, ada yang membayar sampai Rp 25 juta,'' jelasnya.
Untuk itu, para pedagang meminta agar dana yang sudah terlanjut disetorkan pada pedagang tersebut dikembalikan. ''Seluruhnya, ada 393 pedagang yang mangkal di Pasar Larangan. Karena itu, uang yang sudah dikumpulkan dari pungli tersebut, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,'' jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati Banyumas Achmad Husein, sebelumnya menyatakan proses pemindahan pedagang dari pasar lama ke pasar baru, seharusnya tidak dipungut biaya karena pembangunan pasar dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN. Hanya memang untuk pembuatan lapak dan seragam pedagang, memang tidak dianggarkan sehingga kemungkinan dipikul para pedagang dengan koordinasi dinas terkait.