REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bogor menginformasikan tingginya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Selama bulan September 2015, pembayaran manfaat JHT untuk peserta yang terkena PHK mencapai Rp 3.7 militer untuk 923 orang," ujar Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Aan Wijayanti, Selasa (6/10).
Perempuan yang akrab disapa Aan itu menjelaskan, tingginya angka tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perubahan peraturan pusat yang memungkinkan klaim BPJS diambil tanpa syarat batas waktu kepesertaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil setelah masa kepesertaan lima tahun satu bulan. Namun, per 1 Juli 2015, klaim dapat dicairkan kapanpun tanpa ketentuan minimal berapa lama peserta telah terdaftar.