REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, bersama legislatif mengesahkan qanun (peraturan daerah) kawasan tanpa rokok (KTR). Bagi mereka yang melanggar qanun tersebut, akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta.
Bupati Aceh Barat T Alaidinsyah di Meulaboh, Selasa (6/10) mengatakan secara pribadi qanun tersebut sangat bertentangan dengan hatinya. Karena mengekang kebebasan orang untuk merokok, termasuk dia sendiri sebagai perokok aktif.
"Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan pribadi saya, tetapi karena ini merupakan kepentingan umum, qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya ikhlas mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai acara penutupan rapat paripurna V pembahasan dan penetapan lima rancangan qanun 2015 di kantor DPRK. Seluruh fraksi DPRK sepakat untuk mengesahkan qanun tersebut.
T Alaidinsyah didampingi Kabag Hukum Sekdakab Cut Nyanti Polem menjelaskan, angka Rp 1 juta terhadap perokok di tempat-tempat umum tersebut masih belum tetap dan bisa direvisi. Kebijakan itu dieksekusi setelah Pemerintah Provinsi Aceh setuju.
Tujuan akhir dari diterapkannya qanun KTR tersebut guna menekan tingginya aktivitas perokok karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Disamping itu karena merupakan tangung jawab pemerintah dalam melindungi setiap warganya.
Bupati Aceh Barat mengatakan, pemberlakuan qanun sesuai tata ruang Kota Meulaboh sampai 2034 dan akan dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaaannya ada pemberlakuan aturan secara terukur dan tempat lokalisasinya sudah diatur oleh Bappeda.