REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI -- Sebanyak 400 orang pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengajukan sidang isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dan kartu keluarga. Fasilitator Lapangan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten HSU Novia Dessy Andriani di Amuntai, Selasa (6/10), mengatakan, dari 400 pasutri yang mengajukan permohonan ke Dinas Dukcatpil setempat, sebanyak 200 orang pasangan belum disidang.
Menurut Novia, saat ini kesadaran masyarakat untuk membuat buku nikah mulai meningkat. Hal itu seiring kebutuhan untuk pembuatan kartu keluarga dan akta lahir.
Australia-Indonesia Parthership for Justive (AIPJ) memberikan bantuan dana bagi kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah dan akta kelahiran gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten HSU. Novia mengatakan, kebetulan Pekka mendapat dana bantuan dari AIJP sehingga bisa melaksanakan pelayanan terpadu isbat nikah dengan dibantu instansi Pemerintah Daerah terkait.
Ia menyebutkan, sebanyak 20 pasutri yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak akan digratiskan melalui program tersebut.
Pasutri yang ikut sidang isbat terpadu berasal dari Kecamatan Amuntai Tengah dan Kecamatan Haur Gading.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Gusti Iskandariah mengatakan untuk pertama kalinya pelayanan terpadu sidang isbat dan akta kelahiran dilaksanakan di HSU.