Selasa 06 Oct 2015 20:41 WIB

KPK Tolak Usulan Revisi UU Penindakan dan Pencegahan Korupsi

Rep: C20/ Red: Ilham
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan revisi Undang-Undang lembaga antirasuah tersebut. Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan sampai saat ini perubahan atas UU KPK belum diperlukan.

"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi," kata Indriyanto di Jakarta, Selasa (6/10).

Indriyanto menilai salah satu yang perlu dievaluasi adalah terkait struktur penasihat KPK. Indriyanto menyarankan agar dewan pengawas berada di luar KPK. "Sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar lebih independen saja. Ketentuan lain misalnya memperluas subyek PN yang bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, Presiden Jokowi sudah pernah menolak adanya pengajuan revisi UU KPK. "Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK bahkan presiden kan sudah menolak utuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement