Selasa 06 Oct 2015 21:30 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Tiga Perwira dan Bintara Polisi Diperiksa dalam Kasus Salim Kancil

Rep: Andi Nurroni/ Red: Bayu Hermawan
Aktivis dari Aliansi Pelangi menggelar aksi peringatan tujuh hari tewasnya Salim Kancil di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (3/10)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Aktivis dari Aliansi Pelangi menggelar aksi peringatan tujuh hari tewasnya Salim Kancil di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (3/10)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur bergerak cepat mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal di Desa Sleok Awar-Awar, Lumajang serta kasus kematian petani penolak tambang, Salim Kancil.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Raden Prabowo Agro Yuwono, saat ini, tiga anggota polisi sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

"Dari tiga itu, ada perwira dan bintara," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (6/10).

Argo melanjutkan, saat ini pihak Bid Propam masih mengumpulkan saksi dan bukti untuk bisa menarik kesimpulan keterlibatan anggota mereka, baik dalam kasus penambangan ilegal maupun kematian Salim Kancil.

"Tapi diperiksa itu kan belum tentu salah. Kita ambil keterangannya. Setelah diperiksa, kita analisis," jelasnya.

Argo menjelaskan, terkait kasus kematian Salim Kancil, total ada enam berkas perkara. Pertama, kata dia, adalah berkas kasus pembunuhan.

Mengenai berkas tersebut, ia menjelaskan, kepolisian sudah sudah menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang. Kedua, kata Argo, adalah berkas kasus pengeroyokan.

"(Berkas) pengeroyokan masih koordinasi dengan JPU. Kita menunggu saksi, karena korban (Tosan) masih sakit," katanya.

Berkas berikutnya, menurut dia, berturut-turut adalah kasus pengeroyokan dan pembunuhan, kasus pemerasan, kasus dengan tersangka 'S', serta kasus keterlibatan anak di bawah umur dalam pengerroyokan dan pembunuhan.

Tersangka 'S' sebelumnya disebut sebagai pihak yang memicu pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.

Sementara terkait kasus penambangan ilegal, Argo menyampaikan, sudah terbit dua laporan polisi (LP). LP pertama, kata dia, laporan dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, sudah ditangani JPU Kejaksaan Negeri Lumajang.

Sementara LP kedua, menurut Argo, dengan tersangka 'R', masih dalam tahap pemberkasan. 'R' tersangka yang diduga menjadi pemasok ekskavator di tambang ilegal milik Hariyono.

Hingga kini, polisi telah mentapkan 23 tersangka dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Dari 23 tersangka, dua di antaranya berstatus di bawah umur dan hingga saat ini baru dikenakan wajib lapor. Sementara dalam kasus penambangan ilegal, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka.

"Dari 13 (tersangka), sembilan sudah kita tahan. Enam dari sembilan (tersangka) adalah mereka yang termasuk (tersangka) kasus pidana umum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement