REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Sebanyak 320 baby lobster ilegal diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Selasa (6/10). Penyidik Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Asucipto Yogyakarta, Haryanto menuturkan benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam enam koper.
Adapun nilai hewan laut tersebut yaitu Rp 17 ribu per ekor. Sehingga total barang selundupan mencapai Rp 5,4 miliar. “Modus penyelundupannya sangat rapi. Koper berisi baby lobster dimasukkan ke dalam bagasi penumpang dengan pesawat tujuan Singapura, Air Asia QZ658,” ujarnya.
Pada pukul 06.30 pagi ini, awalnya petugas tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan pada barang bawaan tersangka . Namun setelah pengecekan menggunakan X-ray, barulah diketahui isi koper-koper tersebut lobster berukuran satu sentimeter dengan umur kurang dari satu bulan. Padahal saat ini penangkapan lobster di laut sudah dilarang, karena jumlahnya yang semakin langka.
Kegiatan empat orang tersangka ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster kepiting, dan rajungan. Selain itu Surat Edaran (SE) Nomor 18/MEN-KP/I/2015 melarang penangkapan lobster yang berukuran kurang dari delapan sentimeter atau kurang dari 200 gram.
Kasubdit Krimsus Pidter Polda DIY, AKBP Bahti Andriyono mengemukakan, keempat tersangka berinisial ER dan SD berasal dari Surabaya. Sedangkan JK dan HD berasal dari Jakarta. Atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 31 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan, dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Berdasarkan UU no 31 tahun 2014 Pasal 84 ayat 1 setiap orang yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 akan dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar. “Sampai sekarang kami masih mendalami kasus ini. Kami telusuri siapa otaknya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Suprayogi menuturkan, satuannya sudah mewaspadai penyelundupan lobster ilegal sejak dua bulan lalu. Menurutnya hal tersebut sudah diintruksikan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.
“Awalnya penyelundupan ini banyak terjadi di NTB. Namun karena pengamanan di sana mulai ketat akibat banyak yang protes, akhirnya penyelundupan bergeser ke Bali,” katanya. Setelah di Bali mulai diperketat, hal serupa bergeser ke Surabaya. Semarang, Bandung, dan saat ini di Yogyakarta.
Menurut Prayogi baby lobster yang saat ini masih berada di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta akan dititipkan ke peternakan di Gunungkidul. Selanjutnya, setelah cukup umur hewan tersebut akan dilepas ke laut.