REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merancang peraturan menteri yang memberikan arahan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk turut memasukkan rencana adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Rancangan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kehutanan tetapi juga meliputi sektor pertanian dan industri.
"Pengelolaan sampah pun akan dimasukkan dalam salah satu program adaptasi perubahan iklim di daerah," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin dalam acara Climate Week yang diinisiasi Aliansi Perubahan Iklim Indonesia (ICA).
Kebijakan, lanjut dia, juga harus disertai dengan sinergi antara tiga pilar yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
Nur menerangkan, rancangan aturan merupakan tindak lanjut dari komitmen kontribusi yang diniatkan dan ditetapkan secara nasional atau intended nationally determine contribution (INDC).
Di mana, pemerintah menargetkan pembangunan masa depan yang rendah karbon di tiga sektor penting yakni pangan, energi dan sumber daya air. Pembangunan juga akan memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sejumlah skenario disiapkan untuk mewujudkan INDC dimulai dari negosiasi sampai promosi. "Dalam INDC ini, kami sepakat pada angka penurunan emisi 29 persen sampai 2030," katanya. Sedangkan untuk 2020, penurunan emisi ditetapkan di angka 26 persen.
Indonesia dalam pelaksanaannya akan berfokus pada adaptasi dan mitigasi ketahanan iklim untuk menjamin pangan, energi, dan air. Adaptasi penting karena sebagian besar ekonomi kita berada di pantai dan sangat rentan terhadap perubahan iklim.