Rabu 07 Oct 2015 06:45 WIB

Kasus Salim Kancil, DPR Temukan Kejanggalan Pemasukan Desa

Aktivis dari Aliansi Pelangi menggelar aksi peringatan tujuh hari tewasnya Salim Kancil di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (3/10)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Aktivis dari Aliansi Pelangi menggelar aksi peringatan tujuh hari tewasnya Salim Kancil di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (3/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Hanura ini, Dossy Iskandar menambahkan, dari informasi yang diperoleh tim di lapangan, menunjukkan adanya kejanggalan antara pemasukan desa dengan fakta di lapangan Pasir Awar Awar sebagai wilayah tambang pasir.

Dari informasi yang didapatkan tim, pemasukan untuk daerah dari Desa Pasir Awar Awar hanya Rp 75 juta setiap tahun. Padahal, aktivitas penambangan liar di daerah itu sudah berjalan lama dengan intensitas yang masif.

Untuk sewa sebuah alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan pasir saja, dibutuhkan biaya sebesar Rp 1,2 miliar. Dossy menegaskan, sampai sejauh ini rekomendasi tim Komisi III sudah dilaksanakan dengan baik oleh Polda Jatim.

Bahkan, sebelumnya kasus ini hendak diminta oleh Polres Lumajang untuk diselesaikan. Namun, Polda Jatim menolak dan tetap mengambil alih kasus ini untuk diselesaikan jajarannya. Perkembangan yang ditunjukkan Polda Jatim juga melegakan tim Komisi III. Yang paling penting bagi komisi III, otak intelektual dari kasus ini dan keberadaan tambang pasir liar ini terungkap.

Sebelumnya, tim komisi III menduga ada 3 tindak kejahatan yang terjadi di Lumajang. Pertama, adanya penambangan pasir liar, kedua soal penganiayaan, dan ketiga adalah pembunuhan berencana. Namun, setelah mengetahui soal aktivitas penambangan di Pasir Awar Awar, muncul dugaan kejahatan baru.

“Ini yang baru ada pencucian uang dari hasil penambangan liar,” kata Dossy.

Anggota Tim Komisi III DPR lainnya, John Keneddy Aziz juga menegaskan, komisi III tidak akan berhenti pada Kades Hariyono. Komisi III akan memastikan kasus ini mengungkap seluruh pihak yang menjadi cukong dari penambangan ilegal itu.

Meskipun yang ada di balik aktivitas penambangan pasir ilegal ini adalah anggota Kepolisian atau pihak lain dari kalangan DPR dan kalangan lain. Intinya komisi III akan terus mengawal proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Semua pihak baik perorangan yang diduga membekingi penambangan ilegal itu harus dilakukan penyidikan, baik pihak Kepolisian (Polsek, dan Polres atau siapapun dari Kepolisian) maupun pihak-pihak lain apakah dari DPR atau kalangan lain,” kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement