Rabu 07 Oct 2015 09:30 WIB

Ratusan Korban PHK Duduki Kantor Dinas Sosial Sultra

Red: Erik Purnama Putra
 Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan saksi demontrasi di kantor perusahaan tekstil PT. Primissima, Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/9).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan saksi demontrasi di kantor perusahaan tekstil PT. Primissima, Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/9).

REPBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Ratusan korban pemutusan hubungan kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih menduduki aula kantor Dinas Sosial Sultra.

"Kami akan terus bertahan di sini, sampai PT DJL membayarkan hak-hak kami para pekerja yang sudah diberhentikan sepihak oleh perusahaan," kata Adrianus Pitindali (43) di Kendari, Rabu (7/10).

Menurut dia, ratusan korban PHK yang seluruhnya berasal dari NTT itu, menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit milik PT DJL, dijemput langsung oleh pihak perusahaan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.

Saat akan diberangatkan dari NTT menuju lokasi perkebunan PT DJL di Konawe Utara tahun 2009 kata dia, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan upah kerja sebesar Rp60 ribu per hari dengan waktu kerja delapan jam per hari.