REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menolak adanya revisi UU KPK yang salah satu isi draf dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun sejak undang-undang diberlakukan.
Alasannya, KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi harus terus diperkuat perannya, dan bukan malah dilemahkan. "Demokrat menolak UU KPK direvisi ini sudah sesuai arahan Ketua Umum Demokrat (SBY) untuk terus perkuat KPK," kata Ruhut, Rabu (7/10).
Ruhut menyatakan, KPK sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Karena itu diperlukan penguatan lembaganya, bukan justru malah semakin dilemahkan. "Korupsi semakin menjamur kita perlu dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Anggota Komisi III tersebut mengatakan, KPK tidak boleh dibatasi dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, isi draf revisi KPK juga tertulis bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengusut kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar. "Korupsi tidak boleh dibatasi, limpahkan saja semuanya ke KPK," tutupnya.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draft yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun.