Rabu 07 Oct 2015 16:05 WIB

Persidangan Mandra Diminta Dihentikan Sementara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Komedian Betawi yang juga Direktur PT. Viandra Production Mandra Naih, menyimak pembacaan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komedian Betawi yang juga Direktur PT. Viandra Production Mandra Naih, menyimak pembacaan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mandra Naih, Jenifer Girsang akan menyampaikan proses hukum terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan kliennya di Bareskrim Polri ke pengadilan. Jenifer mengharapkan pengadilan dapat menjadikan proses hukum di Bareskrim sebagai acuan.

"Bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dulu proses peradilannya," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).

Jenifer meminta agar proses peradilan di pengadilan menunggu proses hukum di Bareskrim selesai. Menurutnya, pemalsuan tanda tangan merupakan hal pokok yang menyeret nama Mandra sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

Pengadilan juga harus memperhatikan nasib Mandra. Di Kejaksaan sendiri, kata Jenifer, telah terjadi error in personal karena yang melakukan tanda tangan proposal tersebut bukan Mandra.

Jenifer akan menyampaikan secara resmi perkembangan ini ke kejaksaan. Dengan menuntut agar kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian. "Supaya bisa menemukan pembuktian materil sehingga tidak mengorbankan Mandra lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Andi Andiansyah sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. 

Andi Andiansyah merupakan anak dari Iwan Chermawan Direktur Utama PT Media Arts Image yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejakgung dalam kasus dugaan korups progran siap siar TVRI. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement