REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menyisir perusahaan yang telah memutus hubungan kerja (PHK). Hal ini karena sampai saat ini karyawan yang mendapat PHK baru tercatat 250 orang dari dua perusahaan. Tetapi, fakta di lapangan diprediksi lebih besar mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang lesu yang berdampak pada pemecatan karyawan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, kasus PHK ini dampak dari pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Kejadian ini, tak hanya terjadi di Karawang, melainkan di semua daerah yang jadi kawasan industri. Akan tetapi, sampai saat ini baru dua perusahaan yang melapor ke instansinya soal PHK karyawan ini.
"Karyawan yang terkena PHK, 150 orang dari PT Antontex dan PT Hebel 100 orang," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Rabu (7/10).
Akan tetapi, pihaknya tak langsung percaya saja soal data PHK karyawan ini. Karenanya, saat ini tim khusus sedang menyisir perusahaan, yang diduga telah melakukan PHK tetapi tidak melaporkannya secara resmi.
Bila nanti terbukti ada perusahaan yang seperti itu, lanjut Suroto, perusahaan itu akan dikenakan sanksi tegas. Sebab, bila memPHK karyawan tanpa lapor, maka perusahaan telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
"Sanksinya, bisa denda atau di penjara," ujarnya.
Menurut Suroto, Karawang merupakan salah satu daerah industri terbesar di Jabar. Jumlah perusahaannya mencapai 1.526 unit. Adapun pekerjanya tercatat sebanyak 318 ribu jiwa. Karyawan ini, datang dari berbagai penjuru daerah di tanah air. Bahkan, tenaga asing juga banyak yang tinggal di wilayah ini.