REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita barang bukti 47 kilogram sabu dan 520 ribu butir ekstasi. Penyitaan sabu dan ekstasi itu diperoleh dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, yang dilakukan sepanjang September 2015.
"Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan dari empat kasus terpisah," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, petugas menangkap empat pelaku yang terdiri atas satu warga negara Hongkong, dua warga negara Indonesia dan satu orang warga negara Nigeria. Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnivan mengatakan penyitaan seluruh barang bukti itu telah menyelamatkan 755ribu jiwa penduduk Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa pelaku mengirim sebagian besar barang narkotika itu ke Indonesia melalui jalur laut. Untuk mengungkapkan kasus sindikat internasional itu, Tito Karnivan mengatakan pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Ini kita bekerja sama dengan sejumlah instansi," ujarnya.