REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingkatkan pasangan calon (paslon) agar memenuhi kelengkapan administrasi sumbangan dana kampanye. Pelaporan sumbangan dana kampanye Pilkada Kota Tangsel dilaksanakan pada 16 Oktober pekan depan.
Koordinator Pokja Dana Kampanye KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan sumbangan dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. Ketiganya yakni dari paslon sendiri, partai politik (parpol) pengusung paslon, dan dari beberapa pihak lain.
"Seluruh sumbangan data kampanye nantinya dilaporkan paling lambat 16 Oktober pukul 18.00 WIB. Semua sumbangan harus disertai bukti kelengkapan yang jelas," papar Bambang kepada Republika, Rabu (7/10).
Adapun kelengkapan sumbangan antara lain surat pernyataan dari pihak pemberi sumbangan, fotokopi indentitas pemberi sumbangan dan nilai pajak wajib pajak (NPWP) yang bersangkutan. Syarat kelengkapan, lanjut Bambang, penting dicantumkan mengingat secara keseluruhan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik menjelang masa pencoblosan Desember mendatang.
Karena itu, KPU mengingatkan tim paslon cermat menyusun laporan sumbangan dana kampanye. Periode penyusunan dihitung sejak pemasukan awal dana kampanye dari paslon hingga 15 Oktober.
"Tim paslon disarankan mencatat pemasukan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye. Dengan begitu, akan diletahui apakah sumbangan murni bersumber dari pihak yang diperbolehkan atau ada tambahan dari pihak luar negeri dan APBD yang tidak diperbolehkan," jelas Bambang.
Sebelumnya, berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Agustus lalu, jumlah dana awal kampanye paslon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diketahui palinh besar, yakni Rp 300 juta. Posisi kedua ditempati paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dengan besaran dana Rp 45,1 juta. Paslon Arsid-Elvier Ariadiannie memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 10,5 juta yang berasal dari sumbangan perorangan.