REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah segera memberikan laporan surat pemberhentian diri sebagai anggota DPRD Kab/Kota, provinsi, dan PNS.
“Kami memberikan perhatian khusus kepada 16 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD Kab/Kota dan PNS yang belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sampai 60 hari sejak penetapan calon,” ujar ketua KPU NTB, Lalu Aksor Ansori, Rabu (7/10).
Ia menegaskan laporan tersebut merupakan syarat bagi calon untuk bisa maju dalam pilkada serentak pada Desember mendatang.
Berdasarkan catatan KPU, ke 16 orang itu terdiri dari 11 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 5 orang yang berasal dari PNS.
Ia mengatakan terus mengingatkan para calon untuk segera menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan PNS untuk ikut serta pilkada.
“Intinya, kami menghimbau ada proses pecepatan dan soal administratif jangan menghambat. Oleh karena itu cepat diselesaikan. Jangan menunggu batas akhir sampai 60 hari. Lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.