REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menetapkan tersangka pemalsuan tanda tangan surat-surat Mandra Naih dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI atas nama Andi Andiansyah. Kasus ini kini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Mandra Naih.
Kuasa hukum Mandra, Junifer Girsang berkesimpulan kliennya sudah dijebak. Junifer mengharapkan, polisi secepatnya membongkar siapa saja pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Kami harapkan sebagaimana Mandra sampaikan bahwa keadilan memang panjang tetapi itu pasti saya (Mandra) menjadi korban penahanan," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).
Mandra, kata Jenifer, siap membongkar kasus ini. Polisi juga diharapkan mengusut hingga tuntas.
Hari ini, Rabu (7/10) kuasa hukum Mandra mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya guna mengkonfirmasi kepada penyidik terkait penahanan tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra.
Penyidik menyampaikan kepada Junifer akan serius memproses hukum tersangka. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono mengatakan, penetapan tersangka sudah sejak 2 Oktober lalu. Tersangka juga ditahan di Bareskrim Polri.
"Tersangka inisial AD," kata Suharsono, melalui pesan singkatnya, Senin (5/10).