REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam salah satu rekomendasinya terkait kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan, Salim Kancil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Yaitu keluarga Salim Kancil dan keluarga Tosan. Pemkab Lumajang pun diminta untuk bisa melakukan rekonsiliasi antara warga yang pro dan kontra terhadap penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pihaknya menyimpulkan telah terjadi bentuk-bentuk perbuatan melanggar HAM dalam peristiwa penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan pada akhir bulan lalu. Kesimpulan ini didapatkan Komnas HAM usai melakukan pemantauan dan penyelidikan di Desa Selok Awar Awar pada 5 Oktober silam.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah TKP serta melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang, As'at Malik, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). ''Dalam peristiwa tersebut terdapat bukti-bukti yang cukup bukti permulaan yg cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,'' ujar Maneger dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Pelanggaran HAM itu antara lain, adanya pelanggaran terhadap hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapatkan perlakukan yang kejam, hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang, hak atas rasa aman, dan hak anak. Untuk itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Selain memberikan rekomendasi kepada pihak Kepolisian untuk bisa mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Pemkab Lumajang diminta untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pemberian ijin tambang di wilayah Lumajang. Selain itu, ada pula santunan khusus yang diberikan kepada keluarga korban. ''Memberikan santunan kepada keluarga korban antara lain berupa pemberian beasiswa maupun pemberian bantuan utk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban,'' kata Maneger.