Rabu 07 Oct 2015 22:50 WIB

133 PNS di NTB Terkena Sanksi Akibat Indisipliner

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB mengungkapkan terdapat 133 orang PNS melakukan tindakan indisipliner periode Mei-September. Mereka berasal dari 14 dinas lingkup provinsi. Akibat tindakan itu, para PNS diberikan sanksi berat dan ringan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas terkait untuk yang terkena sanksi ringan.

“Periode Mei-September terdata PNS indisipliner 133 orang. Tanpa Keterangan 96 orang dan Tidak Apel Pagi 37 orang. Berasal dari 14 SKPD. Sanksi sudah diberikan pada 41 orang PNS. Sanksi berat 16 orang, sanksi sedang 5 orang dan ringan 20 orang dan lainnya masih proses,” ujar Kasatpol PP NTB Ibnu Salim, Rabu (7/10).

Ia menuturkan, bentuk sanksi berat yang diberikan kepada PNS indisipliner adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sementara, sanksi untuk indisipliner sedang yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Untuk ringan sendiri, pemotongan TKD, teguran lisan dan tertulis dan pernyataan tidak puas pimpinan.

“Untuk sanksi tindakan indisipliner berat itu penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, jika tidak jera maka bisa dipecat. Namun, itu semua sesuai tahapan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah PNS yang indisipliner relatif rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Itu mengindikasikan terjadi pembinaan dan pengawasan yang lebih intens di SKPD masing-masing. Pimpinan tiap dinas memiliki kewajiban memberikan perkembangan laporan pembinaan pegawai.

Ibnu menambahkan pengawasan dan monitoring terhadap pejabat esellon II langsung dilakukan oleh Gubernur. Serta memberikan penilaian. Dirinya menambahkan dari 14 SKPD yang pegawainya melakukan tindakan indisipliner, terdapat lima SKPD  yang pegawainya paling banyak menerima sanksi.

“Data (PNS) paling banyak menerima sanksi ini dinas perhubungan 8 orang, Dinas kesehatan 5 orang, Dinas PU 4 orang, RSJ Provinsi 6 orang dan dinas perkebunan 4 orang. Kita berharap mudah-mudahan tidak ada lagi pemberian sanksi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement