Rabu 07 Oct 2015 21:19 WIB
Pelemahan KPK

Usulan Nasdem Terkait Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Partai Nasdem
Partai Nasdem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Nasdem termasuk yang menjadi penyumbang daftar pengusul revisi Undang-Undang KPK. Namun, dari draf yang diberikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, Nasdem tidak seluruhnya setuju.

Anggota Baleg dari fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menegaskan, isi draf yang diberikan ke Baleg masih usulan yang dapat diubah.

Menurut dia, ada beberapa fokus Nasdem yang akan didorong untuk direalisasikan dalam revisi UU KPK ini. Yaitu soal penanganan kasus agar tidak tumpang tindih dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta batas minimal kerugian negara yang berhak ditangani KPK.

Soal batas minimal kerugian negara ini ada dalam pasal 13 huruf b dan c. Dalam huruf b disebutkan, KPK menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Sedangkan di pasal 13 huruf c disebutkan, jika dalam penyelidikan ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, maka KPK wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

Menurut Taufiq, batasan kerugian negara ini untuk membedakan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. "KPK ini jangan menangani yang kecil-kecil, seharusnya KPK menangani perkara besar," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Rabu (7/10).

Dalam UU KPK sekarang, imbuh Taufiq, KPK dapat menangani perkara korupsi dengan nilai hanya sebesar Rp 1 miliar. Ini seharusnya dapat dilakukan Kejaksaan atau Kepolisian. KPK hanya menangani kasus korupsi dengan nilai yang besar. Nasdem sepakat dengan adanya batasan minimal kerugian negara yang bisa ditangani KPK.

Untuk pasal-pasal yang memicu pro-kontra seperti batas umur KPK 12 tahun serta pembatasan kewenangan penyadapan yang harus izin Ketua Pengadilan Negeri, Taufiq mengatakan pihaknya belum mengetahui.

Namun, kalau pasal-pasal itu dinilai meresahkan masyarakat, maka Nasdem akan ikut suara masyarakat dengan menolaknya. Sebab, di internal Nasdem, juga belum ada draf revisi UU KPK seperti yang diberikan dalam rapat internal Baleg.

Bahkan, menurut Taufiq, kalau selama ini KPK kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dianggap sudah bagus, serta masyarakat tidak memermasalahkannya, Nasdem akan ikut cara berpikir masyarakat. "Kalau penyadapan ini selama ini KPK sudah bagus, masyarakat tidak ada masalah, Nasdem melihat cara berpikir masyarakat saja," tegas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement