Rabu 07 Oct 2015 22:11 WIB

Tersangka Korupsi Penjualan Tiket Pesawat Merpati Bertambah

Red: M Akbar
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menambah dua tersangka dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines sejak 2009 sampai 2012.

Dua tersangka baru itu, RN, Chief Ticketing Distrik Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015 dan As, Manajer Distrik Cabang Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu (7/10).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka, HC, mantan Distrik Manajer Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines dan BP, mantan Administration & Account Manager Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines.

Dikatakan, dengan penambahan dua tersangka baru kasus tersebut, maka keseluruhannya terdapat empat tersangka.

Di bagian lain, ia menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang terus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. "Untuk hari ini, kami memeriksa tiga orang saksi dari empat saksi yang dipanggil," katanya.

Ketiga saksi itu, Yudi Yudiana, Senior Investigation PT Merpati Nusantara Airlines, Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable PT Merpati Nusantara Airlines, dan Eko Sudarmadi, Station Manajer Cengkareng PT Merpati Nusantara Airlines.

Inti pemeriksaan itu mengenai kronologis hingga ditemukannya kejanggalan pemasukan uang hasil penjualan tiket PT. Merpati Nusantara Airlines hingga akhirnya dilaporkan ke Satuan Pengawas Internal PT Merpati Nusantara Airlines.

Kronologis pelaksanaan audit internal atas temuan kejanggalan uang hasil penjualan tiket pesawat merpati pada PT. Merpati Nusantara Airlines dan hasil laporan audit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement