Rabu 07 Oct 2015 22:19 WIB

Demokrat Dukung Revisi UU KPK dengan Syarat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Benny K Harman
Foto: Antara/Tahta Aidilla
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika dimaksudkan untuk melemahkan lembaga anti-korupsi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku tak sepakat dengan sejumlah poin yang diajukan dalam revisi UU KPK tersebut.  

Ia mengatakan, poin revisi terkait kasus di bawah Rp 50 miliar yang ditangani kepolisian pun merupakan pandangan yang salah.

"Itu pandangan yang salah. Kalau yang dimaksud korupsi di UU Tipikor itu tidak seperti itu. Suap menyuap nilainya Rp 100 juta juga korupsi. Kasus gubernur Sumut itu kan suap menyuap kan, bukan korupsi," jelas Benny di DPR, Jakarta, Rabu (7/10).