REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi sejumlah aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi III. Salah satu aturan yang diperlonggar tersebut mengenai aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau trust. Kini, bank asing tidak lagi disyaratkan harus berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan trust
Seperti yang diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Istana Negara, Rabu (7/10) petang, pelonggaran aturan itu sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing terutama terkait dengan pengelolaan valas hasil ekspor. Relaksasi aturan itu berlaku untuk bank umum maupun kantor cabang bank asing (KCBA).
Sejumlah relaksasi syarat untuk bank umum dan KCBA itu antaralain rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang sebelumnya 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir. Sedangkan, syarat modal yang sebelumnya memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.
Khusus bagi bank asing, KCBA kini tidak lagi wajib berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan trust. Muliaman mengungkapkan dengan relaksasi syarat dalam kegiatan usaha trust diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk sektor migas yang selama ini menggunakan jasa bank luar negeri. Selain itu, meningkatkan pasokan valas sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Daya saing perbankan nasional juga ditarget meningkat dengan diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.