Kamis 08 Oct 2015 14:15 WIB

Polri: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Mandra

Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Direktur PT Viandra Production Mandra Naih (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Tewu mengisyaratkan adanya tersangka lain yang bisa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pelawak senior Betawi, Mandra Naih dalam surat lelang program siap siar TVRI.

"Bahwa nanti ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan," kata Carlo Tewu, Jakarta, Kamis (8/10).

Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses penyidikan saat ini. Sebelumnya pada Jumat (2/10), Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra.

"Pemalsu tanda tangan Mandra, AD alias G sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono.

Sementara kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan keberadaan surat tersebut telah menyebabkan kliennya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI pada 2012.

"Surat inilah yang menyebabkan Kejaksaan menyatakan Mandra sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena mengajukan proposal dan mengikuti lelang yang menyebabkan kerugian negara akibat adanya 'mark up'," rincinya.

Lalu Mandra melaporkan dugaan tindak pemalsuan tanda tangan karena merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Tidak sampai empat bulan setelah laporan masuk di kepolisian, diketemukan memang ada pemalsuan tanda tangan. Tersangkanya inisial AD sudah ditahan," katanya.

Dengan ditangkapnya AD, kata Juniver, membuktikan bahwa ada sejumlah pihak yang berencana menjebak Mandra. Juniver menambahkan, dengan adanya kasus pemalsuan tanda tangan Mandra, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menuntut Mandra.

"Tidak ada alasan lagi bagi pihak Kejaksaan melakukan penuntutan kepada Mandra karena dokumen tersebut tidak pernah diajukan Mandra, tidak pernah ditandatangani Mandra. Semua pengajuan itu dilakukan oleh AD," tegasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement