REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- DPRD Provinsi Banten menargetkan akan menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren pada 2015.
"Kami akan selesaikan Perda Ponpes itu di tahun ini. Sekarang ini pada tahan MoU di Bapperda," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di Serang, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, Raperda Pondok Pesantren yang sedang dalam pembahasan sudah termasuk mengakomodasi pesantren salafi. Sekitar 80 persen pesantren yang ada di Banten merupakan pesantren salafi dan hanya sebagian pesantren modern yang menggabungkan sistem pendidikan pesantren dengan pendidikan formal.
Asep mengatakan walaupun nanti Perda itu tidak secara spesifik menyebut Perda Pondok Pesantren Salafi, isinya sudah mencakup hal itu. Sebab 80 persen pesantren di Banten berbasis salafi.
Sebelumnya DPRD Banten sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 150 juta untuk pembahasan pembentukan Perda Ponpes tersebut. Raperda Ponpes kemungkinan baru bisa diparipurnakan oleh DPRD sekitar bulan Desember 2015. Perda Ponpes itu menjadi Perda inisiatif DPRD Banten.