REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro didakwa menerima 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengurusan perkara di institusinya.
Awalnya, pada Maret 2015 Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekretaris Daerah Pemrov Sumut Sabrina pada Maret 2015 mendapat surat pangilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait perara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Karena Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho khawatir perkara itu akan mengarah kepada dirinya maka ia bersama istrinya Evy Susanti menemui pengacara OC Kaligis. OC Kaligis kemudian mengusulkan agar Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina tidak datang memenuhi panggilan dan bahkan mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan. Atas usulan itu Gatot dan Evy menyetujuinya.
Ahmad Fuad Lubis pun memenuhi permintaan Gatot untuk menjadikan Tim Penasihat Hukum OC Kaligis and Associates yaitu OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk menjadi pengacara gugatan di PTUN Medan.
"Pada April 2015, terdakwa ditemui OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur dan Yurinda Tri Achyuni (alias Indah) di ruang kerjanya diantar Syamsir Yusfan untuk menyampaikan rencana pengajuan permohonan ke PTUN Medan karena merupakan perkara baru dan belum pernah disidangkan melalui PTUN. Atas rencana itu terdakwa menjawab 'Silakan dimasukkan saja, nanti kita akan periksa," tambah jaksa Wira.