Kamis 08 Oct 2015 16:09 WIB

Saksi Ahli: Berita Komisioner KY Tentang Sarpin Normal

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).
Foto: Ummi Fadilah/Republika
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Zainal hadir sebagai saksi ahli meringankan atas komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Zainal menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq. Pasalnya, hal tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan tugas yaitu mengawasi hakim.

"Kemudian kalau membaca konteks berita yang disampaikan beritanya normal-normal saja," ujarnya, usai memberikan keterangan, di Bareskrim Polri, Kamis (8/10).

Aktivis anti korupsi itu tidak melihat dalam pemberitaan mengandung unsur pencemaran nama baik. Memberikan komentar atas putusan hakim oleh pejabat KY merupakan hal yang normal. Zainal juga khawatir jika hal seperti ini disebut sebagai pencemaran nama baik. Situasi seperti ini jika terus berjalan akan sangat berbahaya.

Semua lembaga negara, lanjutnya, harus saling mengawasi. Namun apabila dalam melakukan pengawasan dituduh mencemarkan nama baik, Zainal menegaskan, merusak struktur ketatanegaraan. Permintaan Sarpin agar komisioner KY meminta maaf, menurut Zainal tidak nyambung.

"Kalau orang sedang menjalankan tugas, masak harus minta maaf secara pribadi," kata Zainal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement