Kamis 08 Oct 2015 16:21 WIB

Komisi III DPR Tagih Janji Kelanjutan Penyidikan Kasus Salim Kancil

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
KTP Salim Kancil
Foto: Youtube
KTP Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengungkapkan, pihaknya akan terus memonitor kelanjutan pengungkapan kasus di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Bahkan, dalam kunjungan ke Jawa Timur pada awal November mendatang, Komisi III bakal mendatangi Lumajang dan meminta kelanjutan pengungkapan kasus tersebut.Menurut Arsul, Komisi III memang telah merencanakan kunjungan kerja pada masa reses mendatang, tepatnya pada awal November.

Dalam kunjungan kerja itu, Komisi III dijadwalkan akan bertemu secara khusus dengan Kapolda Jawa Timur. Dalam pertemuan itu akan dibahas kelanjutan dari pengungkapan kasus di Selok Awar, baik kasus tindak kekerasan terhadap aktivis lingkungan, Salim Kancil dan Tosan, kasus praktek penambangan pasir ilegal, hingga kasus tindak pencucian uang.

"Itu kami akan mempertanyakan sejauh mana kemajuan penyidikan kasus-kasus tersebut kepada Polri, dalam hal ini Polda Jatim,'' kata Arsul saat dihubungi Republika, Selasa (8/10).

Selain itu, Komisi III juga akan meminta penjelasan Kapolda Jatim terkait kasus pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar Awar. ''Itu juga termasuk, semuanya,'' tutur Arsul.

Lebih lanjut, politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, jika dirasa perkembangan kasus-kasus tersebut tidak menggembirakan, maka tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti.

''Jika perkembangan penyidikan kasusnya tidak menggembirakan, maka kami bisa meminta perhatian khusus dari Kapolri dalam kesempatan rapat kerja,'' lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pemberkasaan pemeriksaan terhadap kasus yang terjadi di Selok Awar Awar. Sebanyak 24 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan, sembilan orang menjadi tersangka penambangan pasir ilegal, dan empat orang kasus pengeroyokan dan penambangan ilegal.

Pun dengan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.Tindak kejahatan di Selok Awar Awar terungkap saat aktivis lingkungan, Salim Kancil, dikeroyok oleh sekelompok orang hingga tewas. Selain itu, aksi pengeroyokan juga dialami rekan Salim, Tosan, pada akhir bulan lalu. Aksi kekerasan ini dilakukan terkait aktivitas Salim Kancil dan Tosan yang menentang praktek penambangan pasir ilegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement