REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan terkait tuntutan para akademisi agar Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan deponeering terhadap kasus Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto sepenuhnya tanggung jawab kejaksaan.
"Itu haknya kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (8/10).
Menurut Badrodin, kejaksaan pasti memiliki persyaratan untuk mengeluarkan deponeering. Termasuk adanya kondisi tertentu sehingga kebijakan tersebut dapat dikeluarkan. Walaupun menurut Badrodin setiap perkembangan subjektif.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, polri hanya bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut guna menentukan kepastian hukum. "Kalau bukan untuk tujuan itu, kami tidak melakukannya," kata Badrodin.