Kamis 08 Oct 2015 16:31 WIB

Soal Penghentian Kasus BW, Ini Tanggapan Kapolri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan terkait tuntutan para akademisi agar Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan deponeering terhadap kasus Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto sepenuhnya tanggung jawab kejaksaan.

"Itu haknya kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (8/10).

Menurut Badrodin, kejaksaan pasti memiliki persyaratan untuk mengeluarkan deponeering. Termasuk adanya kondisi tertentu sehingga kebijakan tersebut dapat dikeluarkan. Walaupun menurut Badrodin setiap perkembangan subjektif.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, polri hanya bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut guna menentukan kepastian hukum. "Kalau bukan untuk tujuan itu, kami tidak melakukannya," kata Badrodin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement