REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Peraturan daerah Negeri Sembilan mengenai larangan kaum transgender berpakaian perempuan dinyatakan sah dan tetap berlaku setelah Mahkamah Persekutuan di Putrajaya menolak keputusan Pengadilan Banding terkait kasus tersebut.
Panel lima hakim yang diketuai Tan Sri Md Raus Sharif dalam keputusannya membenarkan bantahan Pemerintah Negeri Sembilan dan lima lagi terhadap keputusan Pengadilan Banding.
Hakim Md Raus seperti dikutip berbagai media lokal, Jumat (9/10), memutuskan permohonan untuk menguji peraturan tersebut tidak bisa dilakukan melalui uji materi kehakiman.
Menurut dia, responden dalam kasus ini tidak mengikuti prosedur yang benar dan hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding tidak sepatutnya merespon permohonan itu.
Pada 11 Oktober 2012 Pengadilan Tinggi Seremban menolak permohonan uji materi oleh Muhammad Juzaili Mohamad Khamis, Syukor Jani, dan Wan Fairol Wan Ismail.
Ketiga pemohon yang bekerja sebagai juru rias pengantin mengajukan banding di Pengadilan Banding dan mendakwa Seksyen 66 Kejahatan Syariah Negeri Sembilan itu tidak bisa diberlakukan untuk mereka sebagai pengidap "kebingungan identitas jenis kelamin".
Pada 7 November 2014, Pengadilan Banding membenarkan permohonan mereka dan menyatakan peraturan itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum perlembagaan.