REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai revisi Undang-undang No 30 tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih sebatas wacana.
"Ini masih tahap wacana di DPR, jadi gak enak meneruskan komentar. Belum tahulah," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Yasonna tidak ingin membuat isu revisi UU KPK itu menjadi heboh. nanti kalau sudah sampai sana kita lihat, kami. "Belum apa-apa sudah heboh sendiri," ujar Yasonna.
Menurut dia, revisi itu masih tahap wacana. Ia juga menilai pemerintah sudah jelas menentukan sikap untuk menolak. "Kalau untuk melemahkan KPK, tentu gak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, pemerintah melalui Kemenkumham juga berhak mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK tersebut.
"Kami juga berhak menyampaikan DIM, kalau usul DPR ya kita buat DIM-nya. DIM dibuat itu kalau diajukan ke presiden, baru kemudian baru presiden menunjuk siapa yang ditugaskan," ujarnya.
Yasonna mengatakan untuk saat ini Kemenkumham akan membiarkan lebih dulu anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat sebelum pemerintah menyampaikan respon resmi. Yasonna juga membantah konsep revisi UU KPK yang sudah beredar di masyarakat merupakan konsep yang diajukan Kemenkumham pada Juni 2015 lalu namun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
"Dari dulu kan revisi garis besarnya diusul DPR, karena kesepakatan mengenai perppu KPK yaitu Komisi III menginginkan kami menerima perppu KPK, tapi ada usulan revisi hanya seolah-olah datang dari kita," kata Yasonna.