REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional untuk pembayar pengampunan pembayar pajak (tax amnesty). Ia menilai RUU tersebut dapat mendongkrak perekonomian Indonesia.
"Uang para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri itu ditarik masuk ke Indonesia dan pada tahun berikutnya baru membayar pajak," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/10).
Yasonna juga mengimbau agar RUU tersebut dipikirkan secara lebih teliti dan diputuskan mana yang paling baik. Yasonna mencontohkan DPR tidak sepakat apabila uang yang ditarik berasal dari terorisme, perdagangan narkoba, atau dari perdagangan manusia.
"Bagaimana dengan uang korupsi? korupsi seperti apa, ya kan? Di luar ditaruh, nggak ada manfaatnya buat kita, negara lain yang menikmati. Ada positif ada negatifnya, kita timbang aja, yang mana lebih besar mudharatnya atau manfaatnya," ujar Yasonna.
Sebelumnya, empat Fraksi di DPR mengusulkan untuk membahas rancangan undang-undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) agar masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2015. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, PKB dan PPP.