REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait usulan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, pemerintah baru akan menyatakan sikap apabila diundang dewan.
"Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau secara resmi sudah memerlukan kehadiran kami," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/10).
Melakukan revisi pada Undang-Undang, kata Pramono, membutuhkan prosedur yang panjang. Setelah ada usulan revisi, selanjutnya UU yang akan direvisi akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Kemudian, barulah ada pembahasan dengan mengundang pemerintah.
"Jadi, kalau sekarang ini diinterpretasikan macam-macam, ya sebenarnya belum waktunya. Pemerintah pasti akan menyampaikan standing position pada saatnya," ucap mantan anggota DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan mendukung jika revisi dilakukan untuk makin menguatkan peran dan fungsi KPK.
"Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju. Tapi, kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10).
Dia kemudian mencontohkan soal wacana agar KPK diberi kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dia menilai, sah-sah saja jika KPK memiliki kewenangan itu karena tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah tersebut membuat kesalahan.
"Apakah manusia tidak bisa bikin salah?" kata Luhut.
Selain soal kewenangan SP3, mantan kepala staf kepresidenan tersebut juga sempat menyinggung soal perlunya lembaga pengawas untuk KPK. Menurutnya, KPK tak boleh menjadi lembaga superior yang tidak memiliki pengawasan. Sebab, kata Luhut, pemerintah saja diawasi dan diaudit.
Pada dasarnya Luhut memastikan bahwa Presiden Jokowi tak menghendaki jika revisi digunakan untuk melemahkan KPK. Sebab, menurutnya, Presiden memiliki komitmen yang tinggi untuk penguatan KPK.